Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Geser/scroll bagan untuk melihat lebih jelas atau klik tombol Layar Penuh di bawah ini