Desa Ciomas Rahayu, Kec. Cikarang Barat, Kab. Kabupaten Bekasi
LEMBAGA DESA

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.

Geser/scroll bagan untuk melihat lebih jelas atau klik tombol Layar Penuh di bawah ini
  • H
    H. Suparman, S.H.
    Ketua BPD
    • H
      Hj. Nurhasanah, S.Pd.
      Wakil Ketua BPD
    • A
      Ahmad Fauzi
      Sekretaris BPD
    • S
      Suyanto
      Anggota BPD
    • E
      Eko Prasetyo
      Anggota BPD