Desa Ciomas Rahayu, Kec. Ciomas, Kab. Bogor
LEMBAGA DESA

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.

Geser/scroll bagan untuk melihat lebih jelas atau klik tombol Layar Penuh di bawah ini
  • R
    Roni Gunawan, S. Pd
    Ketua BPD
    • H
      Hidup
      Wakil Ketua BPD
    • T
      Teguh Setiono
      Sekretaris BPD
    • A
      Abdul Gani
      Anggota BPD
    • H
      Herman
      Anggota BPD
    • H
      Hafid Arfan
      Anggota BPD
    • H
      Hilman Mustopa
      Anggota BPD
    • Y
      Yulia
      Anggota BPD
    • M
      Mulyani
      Anggota BPD