Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPM berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa.
Geser/scroll bagan untuk melihat lebih jelas atau klik tombol Layar Penuh di bawah ini