Pemerintah Desa merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Struktur organisasi pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bekerja sama untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.
Geser/scroll bagan untuk melihat lebih jelas atau klik tombol Layar Penuh di bawah ini